CIAMIS,Kondusif.com– Polres Ciamis mengingatkan seluruh personel kepolisian, tamu, hingga pengunjung agar tidak menggunakan rokok elektrik atau vape di lingkungan kerja Polri. Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Informasi mengenai kebijakan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @polresciamis dan @kapolres_ciamis pada Selasa (3/11/2026).
Dalam unggahannya, Polres Ciamis menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, termasuk ketika berada di luar lingkungan kerja.
Sementara itu, tamu dan pengunjung tidak diperbolehkan menggunakan vape selama berada di kawasan kantor kepolisian.
Polres Ciamis menyebut kebijakan tersebut memiliki sejumlah alasan.
Salah satunya, perangkat vape dan cairan yang digunakan sulit dibedakan secara kasatmata, terutama jika telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.
Selain itu, kandungan zat kimia dalam rokok elektrik juga berpotensi mengganggu kesehatan, terutama organ pernapasan dan paru-paru.
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika
Polres Ciamis juga menyoroti potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi zat terlarang dalam bentuk cair.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena bentuk perangkat dan uap yang dihasilkan vape dapat menyerupai rokok elektrik pada umumnya.
Akibatnya, masyarakat maupun petugas berpotensi kesulitan mengenali kandungan cairan yang digunakan.
Di sisi lain, kepolisian menilai penggunaan vape tidak sejalan dengan nilai kedisiplinan, kesehatan, dan keteladanan yang harus dijaga setiap anggota Polri.














