CIAMIS,Kondusif.com,- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ciamis menggandeng insan pers untuk menjaga kerukunan antarumat beragama melalui jurnalisme damai.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menangkal disinformasi sekaligus mencegah munculnya konflik akibat kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan sarasehan dan Focus Group Discussion (FGD) FKUB bersama insan pers bertema ‘Jurnalisme Damai, Tatar Galuh Harmonis’ di Aula Umum Gereja Santo Yohanes, Kabupaten Ciamis, Rabu (4/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua FKUB Kabupaten Ciamis, Dr. Sumadi, M.Ag., juga meluncurkan Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Kabupaten Ciamis 2026.
Survei ini menjadi salah satu upaya untuk memetakan kondisi toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan antarumat beragama.
Sumadi mengatakan FKUB Ciamis telah melakukan survei indeks kerukunan selama dua tahun terakhir.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya melalui koordinasi FKUB se-Jawa Barat, Ciamis menjadi salah satu daerah yang telah mampu menyelenggarakan survei tersebut secara mandiri.

Dia menyebutkan, hasil survei pada 2025 menunjukkan indeks kerukunan umat beragama di Kabupaten Ciamis mencapai 83,5.
Angka tersebut melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar 74,3 maupun rata-rata nasional yang berada di angka 77,89.
“Ini riset survei ilmiah. Saya juga tidak bisa menolak hasilnya. Artinya, kondisi kerukunan masyarakat Ciamis berdasarkan hasil survei memang menunjukkan angka yang tinggi,” kata Sumadi.
Meski demikian, dia mengingatkan angka tersebut bukan nilai permanen.
Kondisi kerukunan bisa berubah mengikuti dinamika sosial maupun situasi politik, termasuk apabila muncul peristiwa yang berpotensi memicu ketegangan antarumat beragama.
“Angka 83,5 itu bukan angka yang fixed, tetapi sangat dinamis. Ada saja satu kejadian atau situasi politik nasional yang tidak mencerminkan harmoni, itu bisa berpengaruh terhadap masyarakat kita,” ujarnya.
Survei IKUB untuk Deteksi Dini Konflik
Sumadi menjelaskan survei IKUB memiliki sejumlah fungsi penting.
Pertama, sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi prasangka, ketegangan, dan kerentanan sosial sebelum berkembang menjadi konflik.
Kedua, hasil survei menjadi bahan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak masyarakat lintas agama dan kepercayaan.
Dia mencontohkan peran FKUB dalam membantu pemenuhan hak administrasi kependudukan masyarakat penganut kepercayaan Sunda Wiwitan di wilayah Susuru.
Sebelumnya, sebagian warga menghadapi persoalan administrasi seperti kepemilikan KTP, kartu keluarga, hingga pencatatan perkawinan.
Dalam proses tersebut, FKUB berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk membantu penyelesaian persoalan administrasi warga.
Ketiga, survei IKUB menjadi instrumen evaluasi pembangunan, khususnya untuk mengukur dampak dialog lintas agama, literasi keberagaman, serta kolaborasi antarkelompok masyarakat.
Adapun survei tersebut mengukur tiga dimensi utama, yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.
Dimensi toleransi mengukur sikap masyarakat dalam menghormati perbedaan agama, kepercayaan, serta praktik ibadah.














