Kondusif.com,– Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah kalangan, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha. Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Menurut Asep, penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026 setelah para tersangka memerintahkan penghapusan file pada komputer sistem LIMS.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP),” ujar Asep.
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Kabareskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan dalam penggunaan sistem penyadapan.
Laporan polisi kemudian dibuat pada 30 Oktober 2026.
Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Polisi telah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Dari hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.














