banner 720x220
News  

Polri Tetapkan LSP, ASN dan EH Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers dugaan penyadapan Presiden Prabowo. (Dok, foto. Istimewa)
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin saat konferensi pers dugaan penyadapan Presiden Prabowo. (Dok, foto. Istimewa)

Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam proses pengusutan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE

Asep menjelaskan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak atau melawan hukum.

Asep menegaskan, penanganan perkara tersebut masih berlanjut.

Penyidik akan mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi serta keterlibatan pihak-pihak terkait.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan pengawasan internal dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.

Ia menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

“Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi Suheri.

 

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *