A diduga melanggar Pasal 474 ayat (3) dan Pasal 428 ayat (3) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan dugaan penelantaran.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis serta instansi terkait.
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Menurut dia, penyidik akan menangani perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Ciamis berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Hidayatullah.
Polisi memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan hingga tuntas.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Ciamis.














