banner 720x220
News  

Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Kematian di Balai Pengobatan Ciamis

(Dok, foto. Istimewa)
(Dok, foto. Istimewa)

CIAMIS,Kondusif.com,- Polisi menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan kealpaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Penyidik juga menduga terdapat unsur penelantaran dalam kasus tersebut.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis mengungkap perkara itu setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Korban, YAP, warga Kabupaten Tasikmalaya, meninggal dunia saat berada di Rumah atau Balai Pengobatan Al-Hikmah, Dusun Cisadap, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi kemudian menerima laporan mengenai kejadian itu pada Jumat, 17 Juli 2026.

Kasus ini bermula ketika keluarga menerima kabar bahwa YAP meninggal dunia saat menunggu giliran menjalani pengobatan.

Namun, setelah jenazah tiba di rumah duka, keluarga menemukan luka pada bagian tubuh korban.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam kematian korban.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Ciamis untuk diselidiki.

Polisi lantas memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

A Ditetapkan Tersangka

Dari rangkaian penyelidikan itu, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *