GARUT,Kondusif.com,- Polisi mengamankan lima orang yang diduga menjual minuman keras di kawasan Kerkof, Kabupaten Garut. Dari lokasi, petugas menyita 50 botol miras berbagai jenis.
Penindakan itu berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 00.17 WIB. Saat itu, personel Patroli Presisi Samapta Polres Garut tengah menyisir kawasan tersebut.
Patroli itu merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Libas Lodaya.
Petugas kemudian menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan minuman keras. Polisi lantas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan.
Mereka masing-masing berinisial HMS, 47 tahun, dan S, 46 tahun, warga Kecamatan Karangpawitan.
Selanjutnya, BN, 28 tahun, warga Perum Buana Residence, RM, 26 tahun, warga Kecamatan Garut Kota, serta MM, 48 tahun, warga Cempaka.
Dari lokasi, polisi juga menemukan 50 botol minuman keras berbagai merek dan jenis.
Sita Barbuk Alkohol Berbagai Merk
Barang bukti tersebut terdiri atas lima botol Intisari Ginseng, tiga botol Intisari Black Current, tiga botol Kawa-Kawa Hijau, dan dua botol Anggur Putih.
Selain itu, petugas menyita tiga botol Anggur Merah, satu botol AO ukuran besar, tiga botol AO ukuran kecil, 16 botol Leci, serta 14 botol Ciu.














