GARUT,Kondusif.com,- Polres Garut membongkar dugaan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) di Kabupaten Garut. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 2.877 ekor BBL.
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026. Warga melaporkan dugaan aktivitas distribusi BBL ilegal di Kecamatan Cikelet.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Petugas menyisir sejumlah lokasi, termasuk Kampung Cipeuti, Desa Cigadog, serta Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet.
Dari penyelidikan itu, polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan perdagangan BBL ilegal.
Petugas lantas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Mereka yakni F, 19 tahun, warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Dua lainnya adalah IS, 40 tahun, warga Kecamatan Cikelet, dan AM, 41 tahun, warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.
Polisi membawa ketiganya ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik kemudian mendalami peran masing-masing tersangka dalam rantai perdagangan BBL tersebut.
Beli Rp 8 Ribu, Dijual Rp 12 Ribu
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, para tersangka diduga membeli BBL dari petani atau nelayan dengan harga Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per ekor.
Benih itu kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp 12.000 hingga Rp 12.500 per ekor.
Polisi menduga BBL tersebut berasal dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 2.877 ekor BBL.
Sebanyak 2.800 ekor ditemukan dari tersangka AM, sedangkan 77 ekor lainnya diamankan dari IS.
Tak hanya benih lobster, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.














