Barang bukti itu antara lain 52 lampu rakitan, satu filter sirkulasi air, satu tabung oksigen berkapasitas 6 kilogram, 130 baterai laptop, 15 casing baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler.
Penyidik kini tidak hanya menelusuri perdagangan BBL tersebut.
Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah itu dilakukan untuk mengetahui asal-usul dan aliran dana yang diduga berasal dari perdagangan BBL ilegal.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan penyidik akan membongkar perkara tersebut dari hulu hingga hilir.
“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir.”
Menurut Niko, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan BBL ilegal.
Telusuri Jaringan dan Aliran Uang
Polisi menilai perdagangan BBL ilegal tidak hanya berdampak pada penegakan hukum.
Aktivitas tersebut juga berpotensi mengganggu kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem laut.
Karena itu, Niko mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari perdagangan BBL tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari kegiatan perdagangan benih bening lobster secara ilegal. Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat.”
Niko menegaskan Polres Garut akan mengambil tindakan terhadap aktivitas perdagangan BBL yang melanggar aturan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik juga menerapkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang serta pasal pidana lainnya sesuai berkas perkara.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polres Garut masih mengembangkan perkara ini.
Selain mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, penyidik juga menelusuri aset dan keuntungan yang diduga berasal dari perdagangan BBL ilegal.














