Penyidik juga mengamankan dokumen kendaraan roda dua dan roda empat serta sejumlah dokumen lainnya.
“Penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua, dan roda empat, serta dokumen lainnya,” ujar Victor.
Selanjutnya, penyidik memeriksa dan menganalisis barang bukti tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri lebih jauh alur proyek yang diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia atau Telkom Infra dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada 2018–2019.
Enam Tersangka
Dalam penyidikan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka berinisial MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.
Empat dari enam tersangka tersebut berasal dari PT Telkom Infra.
Adapun dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.
Selain mengumpulkan dokumen dan barang bukti, penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penelusuran tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.














