banner 720x220
News  

Pemkab Ciamis Menang Banding, PTTUN Jakarta Kuatkan Pemberhentian Mantan Kades Cicapar

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH., MJ., (kanan), Analis Hukum Ahli Muda Esalita Sondari, SH., MH., (kiri). (Dok, foto. Kondusif.com)
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH., MJ., (kanan), Analis Hukum Ahli Muda Esalita Sondari, SH., MH., (kiri). (Dok, foto. Kondusif.com)

Hingga akhirnya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menerima permohonan banding dari pembanding secara formal.

Tetapi tetap menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026 yang dimohonkan banding.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara.

Pada kedua tingkat pengadilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Dengan putusan tersebut, Keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian Kepala Desa Cicapar tetap berlaku.

Kemudian, memperoleh penguatan pada tingkat banding.

Deden mengatakan putusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan.

Khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis.

Menurut dia, setiap aparatur pemerintahan desa harus menjalankan tugas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Seluruh kepala desa harus lebih fokus, cermat, dan berhati-hati agar seluruh kebijakan maupun pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Deden.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *