CIAMIS,Kondusif.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memenangkan perkara pada tingkat banding dalam sengketa tata usaha negara terkait pemberhentian mantan Kepala Desa (Kades) Cicapar, Kecamatan Banjarsari.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan Imat Ruhimat terhadap Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH., MJ., mengatakan putusan banding tersebut dibacakan Majelis Hakim PTTUN Jakarta pada 14 Juli 2026 melalui Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT.
Deden menyampaikan keterangan itu didampingi Analis Hukum Ahli Muda Esalita Sondari, SH., MH., saat ditemui di Setda Kabupaten Ciamis, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, sengketa bermula setelah Imat Ruhimat menggugat Bupati Ciamis ke PTUN Bandung.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 8 Desember 2025 dengan register perkara Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG.
Adapun objek sengketa berupa Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis tertanggal 15 September 2025.
Proses Persidangan
Selanjutnya, proses persidangan di PTUN Bandung berlangsung sekitar lima bulan.
Pada 14 April 2026, Majelis Hakim PTUN Bandung menjatuhkan putusan dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.
Namun, Imat Ruhimat kemudian menempuh upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta.
Persidangan banding berlangsung sekitar tiga bulan.














