Ia ingin bantuan tersebut mempermudah mobilitas aparat desa dalam melayani warga, terutama di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
”Hadiah itu kami gunakan sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Desa Tanjungsari. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Begitu pula dengan uang tunai Rp 5.000.000 yang diterima.
Maman memastikan penggunaan dana tersebut akan dilakukan secara transparan demi menunjang kegiatan desa yang menyentuh kepentingan publik.
Prestasi Berkat Sinergi
Pencapaian Desa Tanjungsari dalam Kategori Tertib Pengelolaan Keuangan Desa ini membuktikan bahwa transparansi anggaran berbanding lurus dengan kepercayaan publik dan apresiasi dari penegak hukum.
Maman menyebut, hadiah ini adalah milik seluruh warga Tanjungsari yang selama ini ikut mengawasi dan mendukung jalannya roda pemerintahan desa yang bersih.
”Sekali lagi, ini berkat dukungan dan dorongan seluruh warga. Prestasi ini justru menjadi beban moral bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi, meningkatkan pelayanan, dan menjaga amanah dalam mengelola setiap rupiah dana desa,” pungkas Maman.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penganugerahan di Jakarta menekankan bahwa hadiah dan penghargaan diberikan sebagai stimulus.
Tujuannya, agar desa-desa di Indonesia berlomba-lomba menciptakan sistem kelola keuangan yang bebas dari penyimpangan hukum.
Desa Tanjungsari kini resmi menjadi salah satu desa percontohan di Jawa Barat yang sukses mengawinkan tertib administrasi dengan kualitas pelayanan publik yang nyata.














