Pelaku yang kerap datang ke sekolah tersebut tiba-tiba masuk ke ruangan.
Lalu melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara paksa.
”Klien kami sempat melakukan perlawanan hingga terjadi kontak fisik yang menyebabkan wajahnya terluka,” jelas Maman.
Pasca kejadian, NN sempat dilarang oleh keluarga untuk langsung melapor.
Sebelum mendapatkan penanganan medis di puskesmas setempat karena mengalami guncangan psikis.
Setelah kondisi korban lebih tenang, pihak keluarga bersama Maman memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Maman menambahkan, sebelum akhirnya melapor ke Polres Ciamis, pihaknya sempat berkoordinasi dengan Polsek Panumbangan.
Namun, penanganan kasus ini kemudian diarahkan sepenuhnya ke tingkat Polres agar proses hukum berjalan lebih komprehensif.
”Kami membawa klien ke Mapolres hari ini dengan harapan pelaku segera diproses hukum agar tidak ada lagi korban serupa,” tutup Maman.














