Tema tersebut menekankan pelestarian adat leluhur sekaligus memperkuat persaudaraan masyarakat yang hidup melintasi batas desa, kabupaten, bahkan provinsi.
Pesan itu terasa relevan karena Kampung Adat Kuta berada di kawasan perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Tradisi yang tumbuh di kampung tersebut tidak hanya menjadi identitas masyarakat setempat, tetapi juga menjadi ruang perjumpaan kebudayaan.
Nyuguh dan Pelestarian Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ciamis menyebut pelestarian budaya tidak bisa dipisahkan dari pelestarian lingkungan.
Karena itu, kegiatan Nyuguh tahun ini tidak berhenti pada prosesi adat.
Panitia juga menggelar pameran produk UMKM dan kelompok perhutanan sosial.
Selain itu, masyarakat mendapat pembagian bibit pohon gratis dan dukungan program berkelanjutan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
LPPM Universitas Islam Bandung (Unisba) menyerahkan alat ekonomi produktif kepada masyarakat.
Sementara itu, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menyerahkan hasil riset dan pengabdian yang dilakukan melalui kolaborasi perguruan tinggi berbadan hukum di Indonesia membuat tugu Kalpataru.
Pemerintah juga menyerahkan sertifikat Warisan Budaya Takbenda terkait tata ruang rumah adat.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat.
Rangkaian kegiatan kemudian dilengkapi dengan peresmian dan penandatanganan prasasti Tugu Kalpataru.
Dengan rangkaian tersebut, Nyuguh tahun ini membawa pesan yang lebih luas: menjaga budaya sekaligus mempertahankan lingkungan tempat budaya itu tumbuh.
Nyuguh Diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda
Kampung Adat Kuta memiliki kedudukan khusus dalam pelestarian budaya Ciamis.
Pemerintah daerah menetapkannya sebagai masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kampung Kuta.
Nyuguh pun telah mendapat pengakuan lebih luas. Pada 2021, tradisi tersebut ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda tingkat nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengakuan itu sekaligus membawa tanggung jawab.
Masyarakat tidak hanya perlu mempertahankan ritual, tetapi juga memastikan nilai-nilai yang menyertainya tetap hidup dan dipahami generasi berikutnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga memperkuat komitmen tersebut melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Aturan itu menjadi salah satu landasan bagi pemerintah dan masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, serta membina kebudayaan di Kabupaten Ciamis.
Melalui Nyuguh, masyarakat Kampung Kuta menunjukkan bahwa tradisi tidak selalu harus berhadapan dengan perubahan zaman.
Sebaliknya, tradisi bisa menjadi titik temu antara kebudayaan, pendidikan, ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan.
Di tepian Cijolang, ritual itu kembali dijalankan.
Warga membawa warisan leluhur bukan sekadar untuk dikenang, melainkan untuk terus dihidupkan.














