Jakarta,Kondusif.com,- Catatan SLIK OJK, Masalah klasik antrean pembersihan nama di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kini menemui titik terang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan tegas yang mewajibkan bank dan lembaga keuangan memperbarui status pelunasan utang nasabah paling lambat tiga hari kerja.
Aturan main baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada akhir Juni 2026.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu waktu lama atau “tergantung”.
Pada proses bulanan perbankan hanya untuk memastikan nama mereka bersih di sistem BI Checking.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjawab keluhan masyarakat yang sering terhambat mengajukan kredit baru, terutama KPR, padahal sudah melunasi kewajiban mereka.














