banner 720x220
News  

Mulai Juni 2026, Bank Wajib Update Data SLIK 3 Hari Setelah Nasabah Lunas Utang

Mulai Juni 2026, OJK akan memangkas waktu pembaruan data SLIK dari berminggu-minggu menjadi hanya 3 hari kerja. Kebijakan ini jadi kunci percepatan bagi warga yang ingin segera ajukan KPR.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, (sumber foto: OJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, (sumber foto: OJK).

​”Kami memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Implementasinya paling lambat akhir Juni 2026,” ujar Friderica di Kantor OJK, Senin (13/4/2026).

​Jalan Tol Buat Pengembang dan Konsumen

​Menurut Friderica, pemangkasan birokrasi data ini sangat krusial bagi ekosistem perumahan.

Selama ini, banyak calon pembeli rumah yang gagal akad karena data di SLIK masih menunjukkan status menunggak, padahal utang aslinya sudah lunas.

​”Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan. Jadi begitu lunas, maksimal tiga hari statusnya sudah muncul di SLIK sebagai lunas,” tegasnya.

​Catatan SLIK OJK Dukung Program 3 Juta Rumah

​Langkah OJK ini merupakan bagian dari dukungan penuh terhadap program prioritas pembangunan nasional.

Selain mempercepat data, OJK juga menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus.

​Satgas ini bertugas menyisir kendala-kendala di sektor keuangan yang selama ini membuat proses pengajuan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terasa berbelit-belit.

​”OJK akan terus mendorong berbagai langkah yang bisa mempercepat pencapaian program 3 juta rumah. Ini adalah salah satu bentuk dukungan nyata kami,” tutup Friderica.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *