banner 720x220
News  

Sistem Multiorganisasi Advokat Digugat ke MK, Dinilai Rugikan Pencari Keadilan

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI

Jakarta,Kondusif.com,- UU Advokat Digugat Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pemohon mempersoalkan ketidakjelasan wadah organisasi advokat yang dinilai menciptakan “kasta” dalam perlindungan hukum bagi masyarakat.

​Sidang perdana untuk perkara Nomor 126/PUU-XXIV/2026 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/4/2026).

Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung persidangan dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

​Ketidakpastian Etik Rugikan Masyarakat

​Gugatan ini diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Ia membidik Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat yang mengatur tentang pengawasan dan wadah tunggal organisasi advokat.

​Kuasa hukum Pemohon, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, membeberkan bahwa tumpang tindih organisasi advokat saat ini memicu ketidakpastian hukum.

Akibatnya, masyarakat pencari keadilan menjadi korban karena tidak adanya standar perlindungan yang seragam.

​”Sistem multiorganisasi ini menciptakan dua kelas masyarakat. Ada yang mendapat jasa advokat dengan standar etik ketat, namun ada juga yang terjebak dengan organisasi yang penegakan etiknya lemah,” tegas Gusti di hadapan Majelis Hakim.

​Ia menambahkan, kondisi ini murni terjadi karena kekaburan norma dalam undang-undang, bukan karena pilihan masyarakat.

Hal tersebut dinilai mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum yang dijamin konstitusi.

​Bayang-bayang Putusan Lawas

​Dalam argumennya, Pemohon menyitir pendapat ahli hukum Zainal Arifin Mochtar.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *