Mereka menyoroti risiko besar bagi pencari keadilan ketika seorang advokat melakukan pelanggaran etik, namun proses penindakannya menjadi kabur karena tidak adanya induk organisasi yang tunggal dan jelas.
Tak hanya itu, Pemohon juga mengingatkan MK soal Putusan Nomor 014/PUU-IV/2006.
Kala itu, MK sebenarnya sudah menegaskan bahwa PERADI merupakan wadah tunggal advokat.
Namun, hingga kini masih muncul perdebatan mengenai lembaga mana yang berwenang menentukan keabsahan organisasi tersebut.
”Advokat adalah penegak hukum independen. Karena itu, perlu aturan yang terang benderang soal keabsahan organisasi demi menjamin kepastian hukum,” lanjutnya.
Pesan Hakim: Perkuat Argumentasi
Merespons dalil tersebut, Majelis Hakim memberikan sejumlah catatan penting.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon untuk lebih memperkuat alasan permohonan atau posita.
”Bangun argumentasi hukum yang lebih kuat. Gunakan doktrin atau teori perbandingan agar bisa meyakinkan hakim mengapa norma yang selama ini dianggap ‘cukup jelas’ perlu dimaknai ulang,” saran Daniel.
Di akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk merombak berkas gugatannya.
MK menunggu naskah perbaikan tersebut paling lambat pada Senin, 27 April 2026, pukul 12.00 WIB.














