Jakarta,Kondusif.com,- Advokat Viktor Santoso Tandiasa memutuskan untuk menarik kembali permohonan pengujian materiil Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Keputusan mengejutkan ini disampaikan langsung dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).
Sedianya, sidang hari ini beragendakan perbaikan permohonan.
Namun, Viktor justru memilih untuk “angkat kaki” sejenak dari perkara tersebut demi menyusun strategi yang lebih kuat.
”Untuk permohonan ini kami nyatakan dicabut. Hal ini agar kami bisa mempersiapkan lebih matang lagi untuk permohonan berikutnya,” ujar Viktor di hadapan Majelis Hakim.
Sadar Ada Celah Argumen
Langkah pencabutan ini bukan tanpa alasan. Viktor mengaku baru menyadari adanya perbedaan substansi yang sangat mendasar antara ormas dan yayasan setelah melewati proses pemeriksaan pendahuluan sebelumnya.
Ia merasa, jika gugatan tetap dipaksakan melaju sekarang, pihaknya justru akan kehilangan taji dalam berargumen.
Terutama, mengenai causa verband atau hubungan sebab-akibat antara pertentangan norma dengan kedudukan hukum pemohon.
”Sehingga kami memang berencana melakukan upaya berikutnya, tapi dengan persiapan mungkin yang lebih matang,” imbuhnya.
Merespons hal tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin persidangan langsung mengonfirmasi penarikan Permohonan Nomor 97/PUU-XXIV/2026 ini.
Majelis pun secara resmi mencatat pencabutan tersebut dalam risalah persidangan.
”Dalam persidangan ini kita akan masukkan dalam risalah, (Pemohon) mengajukan penarikan atau pencabutan permohonan. Terkonfirmasi begitu ya? Oleh karena itu, surat (resmi) kami mohon untuk segera disampaikan,” tegas Enny.
Duduk Perkara: Protes ‘Intervensi’ UU Ormas ke Yayasan
Sebelumnya, Viktor mempersoalkan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas yang mengatur larangan-larangan bagi ormas, seperti penggunaan simbol lembaga pemerintah atau negara lain tanpa izin.














