banner 720x220
News  

Urungkan Niat, Pemohon Cabut Gugatan UU Ormas di MK karena Alasan Ini

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI

Jakarta,Kondusif.com,- Advokat Viktor Santoso Tandiasa memutuskan untuk menarik kembali permohonan pengujian materiil Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Keputusan mengejutkan ini disampaikan langsung dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).

​Sedianya, sidang hari ini beragendakan perbaikan permohonan.

Namun, Viktor justru memilih untuk “angkat kaki” sejenak dari perkara tersebut demi menyusun strategi yang lebih kuat.

​”Untuk permohonan ini kami nyatakan dicabut. Hal ini agar kami bisa mempersiapkan lebih matang lagi untuk permohonan berikutnya,” ujar Viktor di hadapan Majelis Hakim.

​Sadar Ada Celah Argumen

​Langkah pencabutan ini bukan tanpa alasan. Viktor mengaku baru menyadari adanya perbedaan substansi yang sangat mendasar antara ormas dan yayasan setelah melewati proses pemeriksaan pendahuluan sebelumnya.

​Ia merasa, jika gugatan tetap dipaksakan melaju sekarang, pihaknya justru akan kehilangan taji dalam berargumen.

Terutama, mengenai causa verband atau hubungan sebab-akibat antara pertentangan norma dengan kedudukan hukum pemohon.

​”Sehingga kami memang berencana melakukan upaya berikutnya, tapi dengan persiapan mungkin yang lebih matang,” imbuhnya.

​Merespons hal tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin persidangan langsung mengonfirmasi penarikan Permohonan Nomor 97/PUU-XXIV/2026 ini.

Majelis pun secara resmi mencatat pencabutan tersebut dalam risalah persidangan.

​”Dalam persidangan ini kita akan masukkan dalam risalah, (Pemohon) mengajukan penarikan atau pencabutan permohonan. Terkonfirmasi begitu ya? Oleh karena itu, surat (resmi) kami mohon untuk segera disampaikan,” tegas Enny.

​Duduk Perkara: Protes ‘Intervensi’ UU Ormas ke Yayasan

​Sebelumnya, Viktor mempersoalkan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas yang mengatur larangan-larangan bagi ormas, seperti penggunaan simbol lembaga pemerintah atau negara lain tanpa izin.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *