banner 720x220
News  

Urungkan Niat, Pemohon Cabut Gugatan UU Ormas di MK karena Alasan Ini

Sumber foto: Humas MKRI
Sumber foto: Humas MKRI

Masalah muncul ketika aturan ini justru “nyasar” dan digunakan untuk menghambat pendirian yayasan.

​Viktor menceritakan pengalamannya saat hendak mendirikan ‘Yayasan Pembela Hak Konstitusional’.

Kala itu, Ditjen AHU Kementerian Hukum menolak pemesanan nama tersebut dengan dalih bertentangan dengan Pasal 59 UU Ormas.

​Padahal, menurut Viktor, ormas dan yayasan adalah dua entitas hukum yang sangat berbeda:

​Ormas: Tunduk pada UU 16/2017.

​Yayasan: Tunduk pada UU 16/2001 juncto UU 28/2004.

​”Penerapan norma UU Ormas terhadap rezim yayasan ini menciptakan pengaburan batas hukum. Ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil,” jelas Viktor.

​Ia menilai, tanpa adanya penegasan dari MK bahwa pasal tersebut “tidak berlaku bagi yayasan”, pemerintah akan memiliki diskresi tak terbatas untuk mencampuradukkan aturan.

Dampaknya pun nyata, selain ketidakpastian hukum, ada kerugian materiil berupa pembayaran PNBP yang hangus akibat penolakan yang dianggap salah sasaran tersebut.

​Kini, meski permohonan dicabut, Viktor dipastikan bakal kembali mengetuk pintu MK setelah meramu argumen yang lebih tajam.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *