Terutama bagi advokat yang membela pihak oposisi atau mereka yang berseberangan dengan pemerintah.
”Penempatan Kepolisian secara langsung di bawah Presiden tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan,” bunyi poin keberatan para Pemohon.
Menurut mereka, Pasal 8 tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kesetaraan di depan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Mereka berargumen bahwa efektivitas profesi advokat akan terganggu jika penegakan hukum masih membuka ruang intervensi kekuasaan yang tak terbatas.
Minta Polri Di bawah Kemendagri
Dalam petitumnya, ketiga pemohon mendesak MK agar mengubah tafsir Pasal 8 UU Polri.
Mereka ingin Polri tidak lagi bertanggung jawab langsung kepada Presiden, melainkan melalui kementerian terkait.
Berikut poin tuntutan para Pemohon:
Pasal 8 ayat (1): Harus dimaknai bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri (Mendagri).
Pasal 8 ayat (2): Harus dimaknai bahwa Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Para Pemohon berharap perubahan ini dapat menjamin kepastian hukum dan memastikan Polri tetap tunduk pada prinsip rule of law, bukan pada kepentingan politik kekuasaan semata.














