banner 720x220
Opini  

Menimbang RUU Penyiaran dengan Lima Sila

Di tengah perubahan ekosistem media, revisi UU Penyiaran perlu memastikan kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan kebebasan pers, kepentingan publik, dan nilai-nilai Pancasila.

Astri Kusmarianti. (Foto. Istimewa)
Astri Kusmarianti. (Foto. Istimewa)

Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan dari ketimpangan regulasi, sementara pelaku lain menanggung beban yang jauh lebih besar.

Pada titik inilah perlindungan terhadap penyiar lokal, keberagaman konten, persaingan sehat dan kepentingan masyarakat perlu dipertemukan.

Perjalanan Revisi yang Belum Selesai

Gagasan memperbarui UU Penyiaran bukan sesuatu yang baru.

Pembahasannya telah berulang kali muncul dalam agenda legislasi dan kembali menguat seiring perubahan teknologi serta perilaku masyarakat dalam mengonsumsi media.

Pada 2026, RUU Penyiaran masuk dalam agenda legislasi DPR dan kemudian bergerak menjadi RUU usul DPR.

Setelah persetujuan paripurna pada 8 September, proses pembahasan berlanjut bersama pemerintah.

Perjalanan tersebut menunjukkan satu hal: regulasi penyiaran sedang berhadapan dengan ekosistem media yang berbeda jauh dari ketika UU Nomor 32 Tahun 2002 disusun.

Perluasan cakupan menuju platform digital dan AI dapat dipahami sebagai upaya menyesuaikan regulasi dengan perubahan teknologi.

Tetapi memperluas objek pengaturan tidak otomatis menjamin lahirnya regulasi yang lebih baik.

Kualitas regulasi justru ditentukan oleh bagaimana negara mendefinisikan batas kewenangan, melindungi masyarakat, menjaga kebebasan pers, serta memastikan adanya ruang bagi inovasi.

Karena itu, masyarakat perlu terus mengikuti pembahasan RUU ini.

Pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau berdampak pada kebebasan pers perlu dibahas secara terbuka dan hati-hati.

Pancasila dapat menjadi titik temu di antara dua kecenderungan yang sama-sama perlu dihindari: kontrol yang terlalu kuat terhadap ruang publik dan kebebasan pasar yang mengabaikan kepentingan masyarakat.

Aktivitas Manusia Juga Perlu Dikritisi

Membicarakan regulasi penyiaran tidak cukup hanya dengan membicarakan negara dan industri.

Perubahan ekosistem media juga menuntut perubahan perilaku manusia.

Setidaknya ada empat kebiasaan yang perlu dikritisi bersama.

Pertama, sebagian pembuat konten mengejar perhatian melalui judul menyesatkan, sensasi, atau eksploitasi kelompok rentan.

Dalam persaingan mendapatkan penonton, ukuran keberhasilan tidak seharusnya berhenti pada jumlah tayangan.

Kedua, industri media menghadapi godaan menyeragamkan program demi mengejar rating atau angka konsumsi.

Akibatnya, konten edukatif dan persoalan daerah berpotensi tersisih karena dianggap kurang menarik secara komersial.

Ketiga, masyarakat sebagai penonton sekaligus pengguna media sering menjadi bagian dari rantai penyebaran informasi.

Informasi yang belum diperiksa dapat berpindah dari satu akun ke akun lain dalam hitungan detik.

Kemunculan teknologi deepfake dan konten berbasis AI membuat kemampuan memeriksa informasi semakin penting.

Keempat, negara juga perlu berhati-hati dalam menggunakan kewenangan regulasi.

Perlindungan publik tidak semestinya berubah menjadi pembatasan terhadap kritik yang sah.

UU Penyiaran sendiri menempatkan kontrol sosial sebagai salah satu fungsi penyiaran, selain informasi, pendidikan, hiburan yang sehat dan perekat sosial.

Karena itu, literasi media tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap.

Ia perlu menjadi bagian dari kebijakan penyiaran, mulai dari pendidikan di sekolah, program literasi berbasis komunitas, hingga mekanisme pelaporan konten yang mudah digunakan masyarakat.

Merangkul Semua Melalui Penyiaran yang Lebih Strategis

Penyiaran dapat ditempatkan lebih jauh daripada sekadar industri hiburan.

Ia dapat menjadi bagian dari infrastruktur sosial yang membantu masyarakat memperoleh informasi penting dan membangun keterhubungan antardaerah.

Radio komunitas di desa, misalnya, dapat digunakan untuk menyampaikan informasi pelayanan publik dan agenda masyarakat.

Televisi lokal dapat memperkuat jurnalisme daerah. Kanal edukasi dapat membantu anak-anak di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.

Sistem penyiaran juga dapat mendukung penyebaran informasi peringatan dini di daerah rawan bencana.

Semua itu membutuhkan ekosistem yang sehat.

Karena itu, ada beberapa hal yang layak menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Pertama, proses pembahasan perlu melibatkan Dewan Pers, akademisi, komunitas penyiaran, kreator, kelompok rentan dan masyarakat secara terbuka serta bermakna.

Kedua, aturan baru perlu diselaraskan dengan UU Pers agar kerja jurnalistik, termasuk kegiatan investigasi, tidak mengalami tumpang tindih kewenangan.

Ketiga, larangan terhadap konten harus dirumuskan secara jelas dan proporsional sehingga tidak mudah ditafsirkan secara berbeda atau digunakan untuk memberi stigma kepada kelompok tertentu.

Keempat, setiap kewenangan pengawasan terhadap platform digital maupun teknologi AI perlu disertai batas kewenangan, transparansi, akuntabilitas, serta jalur keberatan yang jelas.

Kelima, keadilan ekosistem perlu dibangun dengan mempertimbangkan karakteristik lembaga penyiaran dan platform digital.

Kewajiban yang diberikan harus proporsional, sementara konten lokal, edukatif dan kepentingan publik perlu memperoleh ruang yang memadai.

Pada akhirnya, Pancasila bukan hanya lima sila yang dibaca dalam upacara.

Ia juga dapat menjadi ukuran ketika negara menyusun aturan yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.

Ruang penyiaran adalah ruang bersama. Di dalamnya ada kepentingan industri, negara, jurnalis, kreator, komunitas dan terutama masyarakat sebagai pengguna.

Karena itu, rumah penyiaran Indonesia harus cukup luas untuk menampung keberagaman tanpa kehilangan tanggung jawab sosial.

Ia harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa meninggalkan martabat manusia. Ia juga harus memberi ruang bagi kritik tanpa mengabaikan perlindungan publik.

Gagasan Soekarno tentang Indonesia sebagai negara yang dibangun untuk “semua buat semua” dapat menjadi pengingat bahwa regulasi pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan bersama.

Penyiaran yang adil, beradab dan merangkul semua bukan sekadar persoalan bagaimana mengatur layar dan frekuensi.

Lebih dari itu, ia merupakan bagian dari cara kita memastikan bahwa ruang publik tetap menjadi milik bersama.

Astri Kusmarianti

Akademisi

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan pandangan dan analisis pribadi penulis. Seluruh isi, pendapat, serta argumentasi dalam tulisan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak serta-merta mencerminkan sikap atau pandangan redaksi.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *