Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan HNV, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten dan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.
HNV ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan HNV dan bertentangan dengan kewajibannya.
KPK menahan HNV selama 20 hari pertama. Penahanan berlangsung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga HNV menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi.
Ia juga diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan usaha anaknya.
Salah satu caranya dengan meminta bawahannya mencarikan sponsorship untuk acara fashion show anaknya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat elektronik atau email kepada sejumlah Kepala Kantor dan bawahannya.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada sejumlah perusahaan di Jakarta maupun daerah lain.
Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan wajib pajak.
Sponsorship Masuk ke Rekening Anak
KPK menduga sejumlah perusahaan kemudian mengirimkan uang sponsorship langsung ke rekening anak HNV.
Penerimaan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2022.














