banner 720x220
News  

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak Banten, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Dok, foto. KPK RI
Dok, foto. KPK RI

Dalam periode tersebut, total penerimaan yang diduga berkaitan dengan HNV mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

KPK merinci penerimaan itu berasal dari sejumlah sumber dan melalui beberapa mekanisme.

Pada periode 2013-2018, misalnya, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing.

Uang tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp10 miliar.

Selain itu, pada periode 2014-2022, HNV diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA.

Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi instrumen deposito. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.

KPK juga menemukan penerimaan lain pada 2016.

Saat itu, HNV diduga menerima uang dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta sekitar Rp400 juta.

Sementara dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta, HNV diduga menerima sekitar Rp300 juta.

Atas perkara tersebut, KPK menyangkakan HNV dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sumber: Siaran Pers KPK Nomor 51/HM.01.04/KPK/56/8/2026, 19 Agustus 2026.
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *