banner 720x220
News  

KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Mahasiswa di Unsoed, Rektor Jadi Tersangka

Dok, foto. KPK RI
Dok, foto. KPK RI

Sebagai gantinya, NAP diduga menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed kepada pihak swasta tersebut.

Sementara itu, KPK menemukan pola berbeda pada klaster kedua.

ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Atas sepengetahuan ASO, MYN kemudian menerima uang yang disebut sebagai penerimaan lainnya atau gratifikasi sebesar Rp680 juta.

MYN juga diduga berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk ASO.

Uang Rp1,12 Miliar dan Akses Rektor

Pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru. Nilainya mencapai Rp1,12 miliar.

Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO. Setelah itu, ASO memberikan akses user ID miliknya kepada ES.

Dengan akses tersebut, ES dapat memberikan persetujuan atau melakukan “klik” terhadap calon mahasiswa yang diduga telah memberikan uang.

Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp665 juta.

Selain itu, penyidik menemukan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta.

KPK selanjutnya menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber siaran pers KPK: 52/HM.01.04/KPK/56/8/2026
banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *