Hasilnya, petugas berhasil menindak tegas dengan mengamankan sebanyak 8 unit sepeda motor.
Motor diamankan karena berknalpot brong yang kedapatan melintas di lokasi.
AIPTU Dedi Kuswandi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian.
Dalam menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan masyarakat dari gangguan suara bising.
”Kami tidak sekadar memberikan teguran, melainkan turut mengedukasi masyarakat agar senantiasa tertib berlalu lintas, memakai kendaraan sesuai standar pabrikan, serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di Cisompet,” jelas Aiptu Dedi di sela-sela kegiatan.
Melalui operasi ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan.
Segala bentuk potensi gangguan keamanan demi mewujudkan wilayah Garut yang tertib dan nyaman.














