Ciamis,Kondusif.com,- Gugatan Mantan Kades Cicapar, Upaya hukum mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, untuk kembali menduduki kursinya berakhir antiklimaks.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Imat terhadap Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam sidang putusan yang digelar Selasa, 14 April 2026.
Perseteruan hukum ini bermula ketika Bupati Ciamis menerbitkan Surat Keputusan Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025 pada September tahun lalu.
Surat sakti tersebut menjadi dasar pemberhentian Imat dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.
Tak terima dengan pendepakan tersebut, Imat lantas menyeret Pemkab Ciamis ke meja hijau.
Namun, setelah lima bulan drama persidangan bergulir, hakim justru memperkuat posisi hukum pemerintah daerah.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim tidak hanya menolak mentah-mentah gugatan Imat, tetapi juga menghukum sang mantan kades untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.
Merespons kemenangan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Ciamis, Rudi, menyambut baik ketegasan hakim.














