Setelah pengolahan limbah selesai diperbaiki, dinas dapat melakukan pengambilan sampel untuk mengetahui apakah sistem pengolahan tersebut telah bekerja dengan baik.
Pembinaan Sebelum Sanksi
Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi, mengatakan pemerintah masih mengedepankan pembinaan, khususnya terhadap UMKM.
Menurut Aris, DPRKPLH mengapresiasi pelaku usaha yang menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki pengelolaan limbah setelah mendapat arahan dari pemerintah.
“Sanksi ini mungkin kita belum mengarah ke sana, tapi kita lebih banyaknya ke pembinaan, terutama ini UMKM,” kata Aris dalam wawancara di ruangan yang sama.
Namun, pendekatan pembinaan bukan berarti pelaku usaha bebas mengabaikan rekomendasi pemerintah.
Jika rekomendasi perbaikan tidak dijalankan, DPRKPLH bersama tim terkait dapat melakukan evaluasi lebih lanjut.
Aris mengatakan langkah tersebut dapat mencakup pengkajian kembali terhadap perizinan maupun tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketika hal-hal yang misalkan kita rekomendasikan dan itu tidak dilakukan, baru kami akan bersama-sama dengan tim yang lain yang akan melihat dan memperkuat apakah ini perlu dikaji kembali perizinannya atau memang ada tindakan lain,” ujarnya.
Bahkan, pemerintah dapat menempuh penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tetap tidak mengindahkan kewajibannya.
Ketika ditanya mengenai tindakan paling berat terhadap pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan, Aris menyebut kemungkinan penghentian kegiatan usaha melalui mekanisme penegakan hukum.
“Tidak boleh kami (menutup langsung), ya. Akan ada penegakan hukum,” katanya.
Aris juga meminta seluruh pelaku usaha memperhatikan limbah yang dihasilkan dari kegiatan mereka.
Pengolahan limbah, kata dia, harus menjadi bagian dari kegiatan usaha agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan.
Selain itu, DPRKPLH meminta pelaku usaha memastikan proses pengolahan benar-benar berjalan. Keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), baik konvensional maupun pabrikan, tidak cukup jika tidak disertai proses pengolahan atau treatment yang sesuai.
“Apapun jenis IPAL-nya, mau konvensional, mau pabrikasi, kalau tanpa ada treatment itu percuma,” ujar Aris.
Uji Laboratorium
Menurut Aris, hasil pengolahan juga perlu diuji di laboratorium.
Pengujian tersebut menjadi tolok ukur untuk memastikan kualitas air limbah telah memenuhi persyaratan sebelum dibuang ke lingkungan.
Hasil pengujian, kata dia, dapat menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah menjalankan kewajiban pengelolaan limbah.
“Ini perlu dilakukan pengujian oleh lab dan hasilnya bisa diperlihatkan kepada kami dan kepada masyarakat bahwa itu artinya pelaku usaha sudah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik,” kata Aris.














