CIAMIS,Kondusif.com,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis tidak hanya melihat keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan.
Dinas juga melakukan pengambilan sampel untuk memastikan air limbah yang dihasilkan memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, mengatakan pemeriksaan melalui sampling menjadi salah satu cara untuk mengetahui apakah sistem pengolahan limbah berjalan efektif.
“Untuk mengetahui itu, kita lakukan sampling. Dari situ nanti kita uji,” kata Rini saat ditemui di kantor DPRKPLH Ciamis, Kamis (10/9/2026).
Menurut dia, pengambilan sampel dilakukan terhadap air limbah sebelum dan setelah melalui proses pengolahan.
Dengan cara tersebut, kondisi limbah dapat dibandingkan untuk melihat efektivitas pengolahan yang dilakukan perusahaan.
Sampel kemudian dibawa untuk dianalisis di laboratorium lingkungan milik DPRKPLH Ciamis.
Unit tersebut menangani pemeriksaan antara lain terhadap air limbah dan air permukaan.
Rini mengatakan pemeriksaan air limbah berbeda dengan pemeriksaan air bersih untuk kebutuhan konsumsi.
Karena itu, pengujian limbah dilakukan melalui laboratorium lingkungan yang memiliki fungsi khusus.
Hasil Laboratorium Jadi Acuan
Setelah sampel diperiksa, hasil laboratorium menjadi dasar untuk menentukan apakah air limbah sudah memenuhi ketentuan kualitas yang dipersyaratkan.
Rini mengatakan proses analisis membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 14 hari. Karena itu, penilaian terhadap efektivitas IPAL tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat kondisi fisik instalasi di lokasi usaha.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan parameter tertentu masih berada di luar batas yang dipersyaratkan, pelaku usaha perlu memperbaiki proses pengolahannya.
“Kalau tidak memenuhi baku mutu, berarti treatment-nya harus diperbaiki,” ujarnya.
Perbaikan tersebut dapat disesuaikan dengan parameter yang bermasalah.














