banner 720x220
News  

Abaikan Pengelolaan Limbah, Usaha di Ciamis Bisa Berujung Penegakan Hukum

Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi
Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi

CIAMIS,Kondusif.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka ruang penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengabaikan pengelolaan limbah. Langkah itu menjadi opsi ketika pembinaan dan rekomendasi perbaikan dari pemerintah tidak dijalankan.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis, Aris Taufik Abadi, mengatakan pemerintah pada dasarnya lebih mengedepankan pembinaan.

Namun, pendekatan tersebut tidak berarti pelaku usaha bebas mengabaikan kewajibannya dalam mengelola limbah.

“Kita lebih kepada pembinaan. Ketika memang ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu kita apresiasi,” kata Aris saat ditemui di kantor DPRKPLH Ciamis, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, DPRKPLH dapat memberikan rekomendasi setelah menemukan persoalan dalam pengelolaan lingkungan di lapangan.

Pelaku usaha kemudian diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai arahan yang diberikan.

Namun, persoalan akan berbeda apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan.

“Kalau memang rekomendasi-rekomendasi itu tidak diindahkan, nanti kita bersama tim bisa melihat kembali, apakah izinnya perlu ditinjau kembali atau ada tindakan lainnya,” ujarnya.

Aris mengatakan penanganan pelanggaran tidak dilakukan DPRKPLH seorang diri.

Jika persoalan sudah masuk ranah penegakan hukum, prosesnya dapat melibatkan aparat yang memiliki kewenangan.

Karena itu, penutupan usaha bukan keputusan yang diambil DPRKPLH secara sepihak.

Tindakan tersebut dapat terjadi melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang paling berat bisa sampai penutupan. Tapi itu melalui penegakan hukum, bukan kita tiba-tiba menutup,” kata Aris.

Pembinaan Sebelum Penindakan

DPRKPLH Ciamis masih menempatkan pembinaan sebagai langkah awal dalam menangani persoalan pengelolaan limbah.

Pendekatan tersebut terutama dilakukan kepada pelaku usaha yang menunjukkan kemauan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya.

Dalam proses tersebut, DPRKPLH tidak hanya memberikan teguran.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *