CIAMIS,Kondusif.com,- Kepatuhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Ciamis dalam mengelola limbah cair masih berada pada tingkat menengah. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis masih mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan.
Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Rini Valianti, mengatakan tingkat kepatuhan pengelolaan limbah pada sektor UMKM belum sebaik fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
“Kalau untuk UMKM karena Ciamis, bagaimanapun besarnya industri, tetap klasifikasi Ciamis itu masuknya UMKM. Kalau kepatuhan, mungkin menengah,” kata Rini saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 10 September 2026.
Menurut Rini, kondisi tersebut membuat DPRKPLH masih mengedepankan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Dinas juga memberikan pendampingan agar pengusaha memahami kewajiban pengelolaan limbah sekaligus mampu menyesuaikan sistem pengolahan dengan kegiatan produksinya.
Rini mengatakan DPRKPLH memberi perhatian lebih kepada usaha yang memiliki kapasitas produksi tinggi.
Pelaku usaha dengan produksi besar dinilai perlu memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai dengan kapasitas produksinya.
“IPAL-nya pun kita menuntut, IPAL-nya harus yang sesuai kapasitas produksinya. Jadi jangan yang asal-asalan,” ujar Rini.
Fasyankes Lebih Patuh
Sementara itu, tingkat kepatuhan pengelolaan limbah pada fasilitas pelayanan kesehatan di Ciamis relatif lebih tinggi.
Rini menyebut tingkat ketaatan fasyankes, termasuk puskesmas, berada di atas 90 persen.
Menurut dia, kewajiban pengelolaan limbah pada fasyankes juga berkaitan dengan proses akreditasi.
Karena itu, fasilitas kesehatan memiliki dorongan yang lebih kuat untuk memenuhi persyaratan pengelolaan limbah.
“Untuk fasyankes mungkin ketaatannya lebih dari 90 persen,” kata Rini.
Berbeda dengan sektor tersebut, DPRKPLH masih menghadapi tantangan dalam mendorong kepatuhan UMKM.
Karena itu, pemerintah tidak langsung mengutamakan pemberian sanksi, tetapi terlebih dahulu memberikan pembinaan dan pendampingan.
Dalam melakukan pembinaan di lapangan, DPRKPLH turut membawa konsultan lingkungan.
Konsultan tersebut membantu memberikan penjelasan teknis kepada pelaku usaha mengenai sistem pengelolaan lingkungan, termasuk ketika pengusaha mengalami kendala dalam pengolahan limbah.
Rini mengatakan pendampingan tersebut dilakukan agar pelaku usaha tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memahami cara memenuhi ketentuan pengelolaan limbah.
DPRKPLH juga melakukan pengecekan terhadap hasil perbaikan yang dilakukan pelaku usaha.














