Dinas juga dapat melibatkan tenaga konsultan lingkungan ketika melakukan pengecekan ke lapangan.
Langkah itu dilakukan untuk membantu pelaku usaha memahami persoalan teknis sekaligus menentukan perbaikan yang diperlukan.
Meski begitu, pembinaan memiliki batas. Ketika pelaku usaha tidak menjalankan rekomendasi dan tetap membiarkan limbah berpotensi mencemari lingkungan, pemerintah dapat meningkatkan penanganannya.
Aris menegaskan persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Sistem tersebut harus benar-benar digunakan untuk mengolah limbah sebelum dibuang ke lingkungan.
“Apapun jenis IPAL-nya, mau konvensional, mau pabrikasi, kalau tanpa ada treatment itu percuma,” ujarnya.
Menurut Aris, efektivitas pengolahan limbah juga harus dapat dibuktikan.
Salah satu acuannya adalah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap air limbah.
Hasil pengujian tersebut dapat menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan limbah.
“Yang paling penting itu hasil laboratoriumnya. Itu bisa ditunjukkan kepada kita maupun masyarakat bahwa memang sudah melaksanakan kewajibannya,” kata dia.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya melihat keberadaan fasilitas pengolahan limbah secara fisik.
Pengelolaannya harus berjalan dan hasilnya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan.
DPRKPLH Ciamis pun mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu sampai persoalan lingkungan masuk ke tahap penegakan hukum.
Perbaikan pengelolaan limbah, menurut Aris, lebih baik dilakukan sejak ditemukan adanya kekurangan di lapangan.
“Jangan sampai limbah itu mencemari lingkungan,” ujarnya.














