banner 720x220
News  

Kemendagri Luruskan Simpang Siur: KTP-el Tetap Berlaku, Fotokopi Masih Boleh

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

​”Kami terus melakukan inovasi dan penguatan sistem agar penggunaan data kependudukan berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” lanjutnya.

​Dorong Digitalisasi Lewat IKD

​Meskipun fotokopi masih dimungkinkan, Ditjen Dukcapil terus mendorong lembaga pengguna untuk beralih ke sistem digital.

Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 7.500 lembaga baik pemerintah maupun swasta yang telah bekerja sama memanfaatkan data kependudukan.

​Metode verifikasinya pun kini kian canggih, mulai dari:

  • ​Card Reader
  • ​Web Service & Web Portal
  • ​Face Recognition (FR)
  • ​Identitas Kependudukan Digital (IKD)

​Kemendagri Minta Maaf

​Terkait kebingungan yang sempat terjadi di masyarakat, pihak Dukcapil menyampaikan permohonan maaf.

Teguh mengakui bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya kurang cukup jelas sehingga memicu beragam tafsir.

​Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus memberikan layanan administrasi yang cepat dan akurat.

Teguh juga mengingatkan masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan bersifat gratis.

​”Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, aman, dan gratis tanpa dipungut biaya apa pun sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *