banner 720x220
News  

Kejari Ciamis Tekankan Transparansi: Publik Tak Perlu Lagi Bertanya Barang Bukti Dibawa ke Mana

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Heru Kamarullah

Sebaliknya, kejaksaan harus memastikan putusan tersebut benar-benar terlaksana.

“Penanganan perkara itu tidak hanya di ujungnya putusan pengadilan, tapi bagaimana melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Heru.

Kejari Ciamis menangani perkara dari dua wilayah hukum, yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Sepanjang Februari hingga Agustus 2026, terdapat 61 perkara yang barang buktinya telah dapat dimusnahkan karena putusannya berkekuatan hukum tetap.

Dari jumlah tersebut, 53 perkara merupakan perkara biasa. Sedangkan delapan lainnya merupakan perkara tindak pidana ringan atau tipiring.

Tak Semua Barang Bukti Berakhir di Mesin Penghancur

Namun, Heru menegaskan tidak semua barang bukti berakhir dengan pemusnahan.

Barang bukti yang memiliki nilai ekonomi dan dalam putusan hakim dinyatakan dirampas untuk negara memiliki mekanisme berbeda.

Barang tersebut dapat dilelang. Hasil lelang kemudian diproses sesuai ketentuan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Kejari Ciamis telah mengikuti lelang serentak barang rampasan pada Agustus 2026. Sejumlah sepeda motor berhasil terjual.

Sementara itu, aset berupa tanah belum laku sehingga kejaksaan akan kembali menjadwalkan lelang.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat membedakan antara barang bukti yang harus dimusnahkan dan barang bukti yang dirampas untuk negara.

Keduanya sama-sama menjalani proses setelah putusan pengadilan, tetapi dengan perlakuan yang berbeda.

Heru mengatakan transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui seluruh rangkaian penanganan perkara.

Sebab, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penangkapan, penuntutan, atau vonis hakim.

Kejaksaan juga harus memastikan putusan tersebut terlaksana sampai tahap akhir.

Termasuk ketika barang bukti harus dihancurkan atau ketika aset hasil perkara harus dilelang.

“Ini salah satu bentuk transparansi kepada publik,” kata Heru.

Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Ciamis berharap masyarakat semakin memahami proses penanganan barang bukti sekaligus melihat bahwa penegakan hukum berjalan hingga tahap pelaksanaan putusan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *