banner 720x220
News  

61 Perkara Inkracht Berujung di Mesin Blender, Gergaji, dan Penggilas

Pemusnah barang bukti perkara tindak pidana umum Februari- Agustus 2026 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Kamis (3/9/2026).
Pemusnah barang bukti perkara tindak pidana umum Februari- Agustus 2026 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Kamis (3/9/2026).

CIAMIS,Kondusif.com,- Mesin blender, alat pemotong, hingga penggilas menjadi “ujung perjalanan” barang bukti dari 61 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Kejaksaan Negeri Ciamis menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak kembali digunakan untuk kejahatan.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis, 3 September 2026.

Petugas memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sepanjang Februari hingga Agustus 2026.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ciamis Adam Aditia Manggala mengatakan terdapat 61 perkara yang barang buktinya dimusnahkan.

Perkara itu terdiri atas 53 perkara biasa dan delapan perkara tindak pidana ringan atau tipiring.

“Total sebanyak 61 perkara, baik itu dari perkara Polres wilayah Ciamis maupun wilayah Polres Pangandaran,” kata Adam dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan cukup beragam.

Petugas menghancurkan narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, pakaian, peralatan yang digunakan untuk tindak pidana, hingga minuman keras.

Untuk narkotika, petugas menggunakan blender.

Tembakau sintetis sebanyak 287,8 gram dan sabu-sabu seberat 10,0623 gram dihancurkan hingga tidak lagi dapat digunakan.

Tak hanya itu, petugas juga memusnahkan 3.497 butir psikotropika dan obat-obatan terlarang.

Barang tersebut dihancurkan bersama barang bukti lain yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sajam Dipotong

Sementara itu, senjata tajam tidak sekadar dibuang.

Petugas memotongnya hingga bentuk dan fungsinya rusak. Dengan cara tersebut, senjata tidak dapat lagi digunakan sebagaimana semula.

Pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya memiliki perlakuan berbeda.

Petugas membakarnya sampai tidak dapat digunakan kembali.

Ada pula obeng, timbangan, kunci, dan berbagai peralatan lain yang dirusak.

Untuk minuman keras, petugas memilih cara yang lebih sederhana sekaligus memastikan barang tersebut tidak dapat kembali beredar. Sebanyak 333 botol miras digilas hingga hancur.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *