banner 720x220

Isu Krusial Pengelolaan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Ciamis, Pengamat: Pj Bupati Tak Berikan Dampak Perbaikan Signifikan

Isu Krusial Pengelolaan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Ciamis, Pengamat: Pj Bupati Tak Berikan Dampak Perbaikan Signifikan
Isu Krusial Pengelolaan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Ciamis, Pengamat: Pj Bupati Tak Berikan Dampak Perbaikan Signifikan

Ciamis, Kondusif.com – Kabupaten Ciamis saat ini tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Berbagai isu krusial tata kelola keuangan telah teridentifikasi, mulai dari ketidaksesuaian dokumen perencanaan, hingga sejumlah masalah teknis yang memengaruhi kelancaran pembangunan.

Hal ini mendorong Muhamad Alif, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, untuk angkat bicara. Ia menyoroti sejumlah poin utama yang memerlukan perhatian bersama demi perbaikan tata kelola keuangan daerah.

Pria yang akrab dengan sapaan Alif ini mengatakan, salah satu masalah utama yang ia soroti adalah ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan, seperti RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, hingga RKPD.

“Ketidaksesuaian ini berdampak pada pelaksanaan kebijakan yang sering kali tidak selaras,” ujar Alif saat diwawancara di kediamannya Jum’at (24/1/2025).

Menurut Alif, penetapan target pajak dan retribusi kerap kali melampaui potensi yang sebenarnya, sehingga capaiannya cukup menyulitkan. Hal ini menciptakan celah besar dalam pencapaian target pendapatan daerah.

Lebih lanjut, kata dia, standar harga satuan dan Analisis Standar Belanja (ASB) di Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya terimplementasikan. Padahal, penerapan ini sangat penting untuk mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Selain itu, banyak indikator kinerja, baik output maupun outcome, tanpa adanya dokumen perencanaan yang memadai.

“Hal ini menyulitkan proses evaluasi keberhasilan program yang telah terlaksanakan,” ujarnya.

Kesalahan dalam Penyusunan Anggaran

Penyusunan anggaran Kabupaten Ciamis, menurut Alif masih jauh dari basis kinerja. Selain itu, banyak temuan dugaan ketidaksesuaian dengan aturan klasifikasi dan nomenklatur yang mengatur, yaitu Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Salah satunya yaitu program “Gerbang Kapal” di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP). SKPD dengan wewenangnya mengalihkan pekerjaan pada perencanaan awal.

Padahal, kata Alif, pengalihan pelaksanaan kegiatan yang sudah terbit surat keputusan (SK) Gubernurnya, tentunya harus menempuh mekanisme yang benar.

“Terkhusus untuk program Gerbang Kapal ini, kami telah melayangkan surat. Tetapi, jawaban DPKP terkesan normatif dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kamipun membalas surat selanjutnya berupa surat keberatan atas jawaban. Tetapi sampe sekarang belum ada jawaban lagi atas surat keberatan tersebut,” terangnya.

Dengan demikian, Alif mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan kajian secara mendalam terkait program Gerbang Kapal tersebut.

“Ya sedang kita kaji. Kemungkinan kami akan mengambil sikap tegas atas permasalahan pada Program Gerbang Kapal. Pasalnya DPKP tak kunjung membalas surat keberatan kami, yang seharusnya Badan Publik itu berkewajiban memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat, sesuai amanah Undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008,” kata Alif.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *