Saat ditanya mengenai dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Herris mengaku belum dapat menyimpulkan adanya praktik tersebut.
Namun, ia mengakui terdapat sejumlah indikasi yang masih perlu didalami.
“Potensi itu ada, tetapi kami belum bisa menyimpulkan. Yang sementara kami lihat lebih kepada pola kerja sama tertentu. Itu masih akan kami dalami lagi,” katanya.
Forum Gerakan Publik Raya Gelar Aksi

Di tengah proses pengumpulan data tersebut, puluhan massa yang mengatasnamakan Forum Gerakan Publik Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Ciamis.
Aksi berlangsung dengan orasi secara bergantian dan sempat menyebabkan arus kendaraan di Jalan Siliwangi, tepat di depan Kantor Kejari Ciamis, melambat.
Dalam aksinya, massa membawa tujuh tuntutan yang seluruhnya berfokus pada pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Mereka mendesak Kejari Ciamis mengawasi seluruh pelaksanaan MBG di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Massa juga meminta Kejari menyelidiki setiap dugaan penyimpangan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, penunjukan mitra, distribusi bahan pangan hingga pengelolaan anggaran.
Selain itu, mereka meminta Kejari membuka kanal pengaduan masyarakat yang mudah diakses.
Mendorong transparansi penggunaan anggaran dan mitra pelaksana, memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan .
Kemudian, menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan korupsi, markup anggaran maupun penyalahgunaan jabatan.
Koordinator aksi, Prima Pribadi, mengatakan aksi tersebut bertujuan mendorong Kejari Ciamis menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum terhadap Program MBG.
“Kami datang untuk mendorong Kejaksaan menegakkan supremasi hukum. Kami juga mengetahui Kejari Ciamis sedang menjalankan instruksi Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dapur-dapur MBG di wilayah Ciamis dan Pangandaran. Harapan kami, pengawasan dilakukan secara maksimal agar program ini benar-benar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Herris memastikan Kejari Ciamis akan tetap bekerja secara profesional dan objektif.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu memberikan informasi yang objektif. Semua informasi akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan arahan dari Kejaksaan Agung,” pungkasnya.














