banner 720x220
News  

Eks Sekjen MPR RI MC Resmi Ditahan KPK, Diduga Keruk Uang ‘Salam’ Rp30 M!

(Dok, foto. KPK RI)
(Dok, foto. KPK RI)

​Selain mematok tarif, MC juga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa dengan menunjuk langsung penyedia tertentu sesuai keinginannya maupun arahan Z.

​Keruk Cuan Hingga Rp30 Miliar

​Aksi lancung MC tak main-main. KPK mengungkap bahwa MC menerima aliran dana gratifikasi melalui akun trading pada perusahaan pialang senilai Rp14,4 miliar.

Tak hanya itu, ia juga menggunakan rekening nominee (atas nama orang lain) untuk menampung duit haram dari rekanan senilai Rp16,4 miliar.

​Total, MC juga diduga telah mengantongi uang panas mencapai Rp30 miliar.

Hingga batas waktu 30 hari kerja setelah penerimaan, MC tak pernah melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK.

Ia pun gagal membuktikan bahwa harta tersebut berasal dari sumber yang sah.

​Daftar Barang Bukti Mewah

​Dalam proses penyidikan, tim penyidik KPK juga mengamankan sederet barang bukti yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tersebut. Berikut rinciannya:

  • ​Satu unit motor Harley Davidson.
  • ​Satu unit mobil Rubicon.
  • ​Satu buah gitar senilai Rp10 juta.
  • ​Satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta.
  • ​Satu unit ponsel Samsung Z Fold senilai Rp20 juta.
  • ​Uang tunai Rp1,9 miliar untuk renovasi rumah pribadi tersangka di Gandul, Depok.
  • ​Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada November 2020.

​Hingga kini, KPK juga terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

​Atas perbuatannya, MC kini disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: KPK RI

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *