Kondusif.com,- Korlantas Polri terus memperkuat penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik di berbagai wilayah Indonesia. Mengandalkan kamera pengawas yang melotot selama 24 jam, sistem ini otomatis merekam setiap pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Kabar baiknya, Anda kini tidak perlu lagi cemas menunggu surat konfirmasi tilang datang ke rumah.
Melalui layanan digital terintegrasi, masyarakat bisa mengecek status pelanggaran kendaraannya secara mandiri, cepat, dan transparan.
Mau tahu apakah kendaraan Anda kena tilang elektronik atau tidak? Yuk, simak langkah mudah mengeceknya berikut ini:
Siapkan STNK dan Masuk ke Situs Resmi
Sebelum mulai mengecek, pastikan Anda sudah memegang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dokumen ini sangat penting karena data di dalamnya menjadi acuan utama verifikasi pada sistem ETLE.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah teknis berikut:
Buka laman resmi ETLE Korlantas Polri di https://etle-korlantas.info/id/ melalui browser di HP atau laptop Anda.
Pada halaman utama, masukkan data kendaraan Anda secara rinci.
Data yang wajib diisi meliputi nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di STNK.
Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cek Data”.














