Demi memuluskan siasatnya dan memenangkan proyek, AM memutar otak.
Ia menggandeng rekanannya, AA, untuk mencaplok (mengakuisisi) PT ASE, sekaligus terus bergerilya melobi para pelaku pengadaan di internal BGN.
Manipulasi Spek hingga Mark Up Harga
Selanjutnya, AM secara melawan hukum mendongkrak harga (mark up) per unit sepeda motor listrik.
Tujuannya sangat jelas: agar nilai proyeknya mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Di sisi lain, pihak BGN dan tersangka ternyata sudah mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) sejak awal.
Puncak dari aksi culas ini terjadi saat pencairan dana.
AM berhasil mengantongi pembayaran penuh bermodalkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah ia manipulasi.
Dalam dokumen itu, ia mengklaim seolah-olah perakitan motor listrik sudah rampung dan sesuai spesifikasi.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbicara sebaliknya.
Harga dan spesifikasi motor listrik tersebut nyatanya bodong dan menabrak aturan PMK Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Terancam Pasal Berlapis dan Ditahan di Rutan Salemba
Akibat perbuatan tersebut, Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung menahan AM selama 20 hari ke depan.
Kini, sang komisaris harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.














