Jakarta,Kondusif.com,- Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut dugaan kongkalikong dalam program milik Badan Gizi Nasional (BGN). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam pidsus) resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) penyedia motor listrik sebagai tersangka.
Kasus ini menyeret dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jam pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi langsung penahanan tersebut.
Pihaknya langsung menjebloskan AM ke jeruji besi setelah mengantongi bukti yang kuat.
”Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM selaku Komisaris PT YAT pada Jumat, 12 Juni 2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (12/6/2026).
Syarief menegaskan bahwa penyidik menetapkan status tersangka ini setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah.
Meskipun bertindak tegas dan profesional, Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah selama proses penyidikan mendalam ini berlangsung.
Akal-akalan Proyek Motor Listrik BGN
Syarief kemudian membeberkan kronologi runtut yang menjerat tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, petaka ini bermula pada awal tahun 2025.
Saat itu, AM yang mengendalikan PT YAT perusahaan pengadaan barang dan logistik menemui Lodewyk Pusung (LP), yang kala itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaannya agar bisa mencicipi proyek-proyek di BGN.
Tak lama berselang, AM mengendus adanya proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN dengan anggaran fantastis, yakni Rp 60 juta per unit.
Padahal, usulan anggaran tersebut sama sekali tidak berbasis kebutuhan riil di lapangan.
Langkah lancung AM tidak berhenti di sana. Sejak Februari 2025, ia gencar mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara aktif untuk meloloskan rencana tersebut.
Padahal, PT YAT sendiri tidak memenuhi syarat karena belum memiliki dealer ataupun bengkel aktif.














