JAKARTA,Kondusif.com,- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya bereaksi terhadap gelombang protes publik. Mereka berjanji akan menyisir dugaan pelanggaran di balik keputusan pimpinan KPK mengubah status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, YCQ, dari sel jeruji besi menjadi tahanan rumah.
Langkah ini menyusul rentetan aduan dari berbagai elemen masyarakat yang membanjiri meja Dewas sejak Rabu, 25 Maret lalu.
Publik mencium ada yang tidak beres dan mempertanyakan landasan hukum serta etika di balik “keistimewaan” yang diterima sang mantan menteri.
Tak ingin dianggap lamban, Dewas langsung mendisposisikan tumpukan aduan tersebut pada Senin, 30 Maret 2026.
Alhasil, proses pemeriksaan kini resmi bergulir.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa pihaknya bakal membedah kasus ini melalui mikroskop prosedur operasional baku (POB) yang berlaku.
”Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik,” ujar Gusrizal dalam keterangan tertulisnya.
Alih-alih sekadar formalitas, Dewas mengklaim komitmen mereka tidak akan kendor dalam menjalankan fungsi pengawasan.














