Bekasi, KONDUSIF – Bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling kembali beroperasi hari ini di dua lokasi berbeda untuk wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Lokasi & Jam Operasional SIM Keliling
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, layanan SIM Keliling di Bekasi beroperasi dengan jadwal sebagai berikut:
- Kota Bekasi: Burger King Harapan Indah, pukul 08.00 – 10.00 WIB
- Kabupaten Bekasi: SGC Mall Cikarang, pukul 09.00 – 14.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Perpanjangan
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berikut biaya resmi perpanjangan SIM:
- SIM A, B1, dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
Persyaratan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Layanan SIM Keliling ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan Anda memanfaatkan fasilitas ini sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru yang lebih panjang dan kompleks.