banner 720x220
News  

Polsis Tetapkan SU Tersangka Keempat Kasus Penyadapan, Diduga Setujui Penghapusan Hasil Sadapan

Dok, foto. Istimewa
Dok, foto. Istimewa

Kondusif.com,- Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh.

Tersangka berinisial SU sebelumnya berstatus saksi, tetapi penyidik meningkatkan statusnya setelah menemukan dugaan keterlibatan dalam persetujuan penyadapan dan penghapusan hasil sadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penetapan SU sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.

Hasilnya, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan SU.

Suhermanto menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan yang disiarkan melalui akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026) malam.

“Dari hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal kini bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Diduga Punya Kewenangan Memberikan Izin Penyadapan

Penyidik mengungkapkan, SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina MC Barikade Polri.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.

Menurut Suhermanto, posisi SU berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan penyadapan menggunakan sistem yang menjadi objek perkara.

Penyidik menyebut tersangka EH dan ASN harus mendapatkan persetujuan SU ketika akan melakukan provisioning atau penyadapan.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan keterlibatan SU dalam penghapusan data hasil penyadapan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada awal Oktober 2026.

Saat itu, tersangka ASN meminta persetujuan SU untuk menghapus hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.

SU kemudian menyetujui permintaan tersebut.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC lakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik meningkatkan status SU dari saksi menjadi tersangka.

Tiga Tersangka Ditahan, SU Sakit Pasca-Stroke

Meski jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang, Polri baru menahan tiga tersangka di Mako Brimob.

Suhermanto menjelaskan, SU belum dapat menjalani penahanan karena sedang mengalami sakit setelah terkena stroke.

Sementara itu, perkembangan penyidikan juga menunjukkan penambahan jumlah saksi dan ahli yang telah diperiksa.

Jika dalam konferensi pers sebelumnya Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, kini jumlahnya meningkat menjadi 13 saksi dan lima ahli.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *