banner 720x220
News  

Polsis Tetapkan SU Tersangka Keempat Kasus Penyadapan, Diduga Setujui Penghapusan Hasil Sadapan

Dok, foto. Istimewa
Dok, foto. Istimewa

Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.

Dengan demikian, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.

SU Dijerat Tiga Pasal

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap SU.

Pertama, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses ilegal, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Kedua, Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum dalam penyadapan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perubahan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf C KUHP terkait ketentuan penyertaan tindak pidana.

Dalang Penyadapan dan Dugaan Makar Masih Didalami

Dalam sesi tanya jawab, wartawan turut mempertanyakan kemungkinan adanya aktor intelektual yang memerintahkan praktik penyadapan tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, penyidik menyatakan telah membentuk tim khusus untuk merespons berbagai informasi yang berkembang.

Namun, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mencermati informasi tersebut sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

“Perlu sangat-sangat mencermati dan kemudian juga membutuhkan waktu secara profesional dan tentunya sesuai dengan aturan. Namun, hal ini nanti perkembangannya akan kita sampaikan lebih lanjut,” kata Suhermanto.

Wartawan juga menanyakan kemungkinan penerapan pasal makar terhadap keempat tersangka.

Sebab, sebelumnya muncul pernyataan mengenai dugaan indikasi makar dalam perkara tersebut.

Namun, penyidik belum memastikan penerapan pasal tersebut.

Bareskrim masih mendalami berbagai informasi melalui tim yang bekerja secara cermat, profesional, dan akuntabel.

Selain itu, penyidik belum mengungkap jumlah keseluruhan orang yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Polisi juga belum memerinci lokasi operasional maupun sumber pendanaan kegiatan tersebut.

Terkait kemungkinan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat, penyidik menyatakan proses tersebut masih berjalan secara berkesinambungan.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.

Polri juga berjanji menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

Penyidik mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai perkara tersebut, terutama yang beredar melalui media sosial.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *