Kondusif.com,– Presiden Prabowo Subianto meminta Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya dan sejumlah tokoh secara objektif dan transparan. Ia menginstruksikan agar penyidik menjalankan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan tanpa menutup-nutupi fakta.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan arahan tersebut dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden telah memberikan petunjuk langsung kepada Kapolri agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Prabowo juga meminta aparat mengungkap perkara tersebut secara terbuka.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses tanpa hak terhadap komunikasi Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Prasetyo mengatakan Prabowo turut menyampaikan keprihatinan atas perkembangan perkara tersebut.
Pemerintah, kata dia, memandang penanganan kasus ini perlu berjalan sesuai mekanisme hukum.
Prabowo Berhentikan Listyo Sigit dari Jabatan KSP
Di tengah proses hukum tersebut, Prabowo juga mengambil keputusan terkait jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang sebelumnya dipegang Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Prasetyo mengungkapkan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan itu menyusul penetapan Listyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.














