Kondusif.com,- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah kalangan.
Ia meminta penyidik mengungkap pihak yang menjadi sasaran, pemberi perintah, hingga kepentingan di balik praktik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan AHY melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (4/11/2026).
Ia mengecam dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan tanpa dasar hukum yang sah.
Menurut AHY, berdasarkan keterangan Polri, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo.
Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga masuk dalam daftar sasaran.
“Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?” tulis AHY.
Ia menilai praktik penyadapan tanpa prosedur hukum berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
Selain mengancam keamanan negara, tindakan tersebut juga menyentuh persoalan hak privasi dan kepercayaan publik.
Lebih jauh, AHY mengingatkan bahwa dugaan penyadapan ilegal dapat menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.
Karena itu, ia meminta aparat tidak berhenti pada pengungkapan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah.
Dukung Prabowo dan Polri Usut Kasus
Dalam pernyataannya, AHY menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” tulisnya.
AHY kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan perlindungan privasi masyarakat.
Menurut dia, jika komunikasi Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan sejauh mana perlindungan negara terhadap privasi warga.














