“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” ujarnya.
Selain itu, AHY turut menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara mengenai dugaan perkara yang mengarah pada tindak pidana makar.
Ia menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif.
“Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif,” tulis AHY.
Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Penyidik juga menemukan dugaan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Selain itu, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan data elektronik hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Polisi juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyimpangan tersebut merupakan perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi Polri.
“Hal yang sedang dialami saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep Edi Suheri.
AHY menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, sekaligus menjamin perlindungan hak privasi masyarakat.














