CIAMIS,Kondusif.com, – Komitmen mewujudkan Kabupaten Ciamis yang aman, nyaman, dan kondusif terus diperkuat Polres Ciamis melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Salah satu fokusnya adalah menekan peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada malam hari berdasarkan informasi masyarakat, petugas mengamankan sebanyak 56 botol minuman keras dari sejumlah titik di wilayah Kabupaten Ciamis. Dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan miras turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga membawa seorang pria dan seorang perempuan dari sebuah lokasi rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan.
Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mempersempit ruang peredaran miras, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penjualan Bermodus COD Jadi Perhatian
Dari hasil kegiatan di lapangan, petugas menemukan informasi mengenai dugaan peredaran miras di kawasan Maleber dan Nagrak, Kecamatan Ciamis. Penjualan diduga dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), yakni barang diantar kepada pembeli setelah adanya pemesanan.

Informasi tersebut masih didalami untuk menelusuri jalur distribusi dan mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras.
Langkah ini menunjukkan bahwa penertiban tidak hanya diarahkan pada barang yang ditemukan di lapangan, tetapi juga pada upaya mengungkap pola distribusi yang memungkinkan peredaran miras terus berlangsung.
Perkuat Komitmen Ciamis Zero Miras














